Kekalahan Regent Akah: Tito Karnavian Berdaulatkan Penangkapan Hukuman Tiga Bulan untuk Mirwan MS
Penjabatan yang melanda Wakil Gubernur Baital Mukaddis sebagai Wakilan Gubernur Akah dan berdasarkan rekomendasi dari pihak berwenang menunjukkan bahwa keputusan ini bukan penilaian dari Wakil Gubernurnya. Menurut berita Tempo, kemarin (9/12/2025) Kementerian Dalam Negeri mengimposi sanksi tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai Wali Akah, akibat melakukan perjalanan umrah tanpa izin selama daerahnya masih diguyur bencana banjir dan landslide. Kemudian keputusan tersebut mulai berlaku sejak kemarin juga.
Menurut berita Tempo, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa Mirwan MS memenjarakan dirinya dari hukuman ini karena melakukan pelanggaran dalam artikul 76 paragraf 1 huruf i, oleh karena itu dia melawan. Penjabatan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menyatakan bahwa permintaan wakil gubernur untuk meninggalkan akah terlepas dari kemarin pengadilan mengutuk hal ini sebagai penolakan ke dalam pembelajaran dan kesadaran diri.
Wakil Gubernur Baital Mukaddis, yang baru saja dilantik, dibebaskan dari kewarganegaraan Akah dan berada di tempat untuk melakukan saksi pada pengadilan. Sebelumnya dia juga ditepis untuk mengambil jabatan sebagai Wakil Gubernur dan akan segera mengganti Mirwan MS yang terkena penjabatan tersebut.
Penjabatan yang melanda Wakil Gubernur Baital Mukaddis sebagai Wakilan Gubernur Akah dan berdasarkan rekomendasi dari pihak berwenang menunjukkan bahwa keputusan ini bukan penilaian dari Wakil Gubernurnya. Menurut berita Tempo, kemarin (9/12/2025) Kementerian Dalam Negeri mengimposi sanksi tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai Wali Akah, akibat melakukan perjalanan umrah tanpa izin selama daerahnya masih diguyur bencana banjir dan landslide. Kemudian keputusan tersebut mulai berlaku sejak kemarin juga.
Menurut berita Tempo, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa Mirwan MS memenjarakan dirinya dari hukuman ini karena melakukan pelanggaran dalam artikul 76 paragraf 1 huruf i, oleh karena itu dia melawan. Penjabatan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menyatakan bahwa permintaan wakil gubernur untuk meninggalkan akah terlepas dari kemarin pengadilan mengutuk hal ini sebagai penolakan ke dalam pembelajaran dan kesadaran diri.
Wakil Gubernur Baital Mukaddis, yang baru saja dilantik, dibebaskan dari kewarganegaraan Akah dan berada di tempat untuk melakukan saksi pada pengadilan. Sebelumnya dia juga ditepis untuk mengambil jabatan sebagai Wakil Gubernur dan akan segera mengganti Mirwan MS yang terkena penjabatan tersebut.