Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, menyebutkan adanya dugaan pembengkakan biaya yang perlu dikaji ulang. Menurut Adian Napitupulu, anggota Komisi V DPR RI, penolakan tersebut perlu dilihat dalam konteks lebih luas.
"Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu," ujar Adian. Ia menekankan bahwa proyek serupa tidak hanya dibangun di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan teknologi yang berbeda.
Adian menilai bahwa jika proyek tersebut pada akhirnya menggunakan APBN, maka pemerintah harus menjelaskan evaluasi yang telah dilakukan. "Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik," ujarnya.
Dibandingkan harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya. Menurut Adian, penilaian terhadap niat baik dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak proyek.
"Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget," pungkasnya.
"Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu," ujar Adian. Ia menekankan bahwa proyek serupa tidak hanya dibangun di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan teknologi yang berbeda.
Adian menilai bahwa jika proyek tersebut pada akhirnya menggunakan APBN, maka pemerintah harus menjelaskan evaluasi yang telah dilakukan. "Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik," ujarnya.
Dibandingkan harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya. Menurut Adian, penilaian terhadap niat baik dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak proyek.
"Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget," pungkasnya.