Kemendag Terkejut Dengan Tingkat Impor Baju Bekas yang Tidak Terdaftar, Pihaknya Mengambil Tindakan
Mengenai keberadaan 19.391 balpres baju bekas impor yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), kemudian ditemukan di daerah tertentu, pihak Kemendag mengatakan bahwa hal ini bukanlah kejadian baru dan telah dilakukan pengawasan sebelumnya.
Pada bulan Oktober lalu, Dirjen PKTN (Direktorat Jenderal Pertanian Kementerian Perdagangan) melakukan pengawasan terhadap balpres tersebut, kemudian diikuti oleh BAIS TNI (Badan Investigasi dan Susila Kementerian Dalam Negeri), BIN (Badan Intelijen Nasional), dan Polri yang waktu itu berada di Bandung. Hasilnya, jumlah balpres tersebut ditemukan sekitar Rp 112,35 miliar.
Mengenai keberadaan 19.391 balpres baju bekas impor yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), kemudian ditemukan di daerah tertentu, pihak Kemendag mengatakan bahwa hal ini bukanlah kejadian baru dan telah dilakukan pengawasan sebelumnya.
Pada bulan Oktober lalu, Dirjen PKTN (Direktorat Jenderal Pertanian Kementerian Perdagangan) melakukan pengawasan terhadap balpres tersebut, kemudian diikuti oleh BAIS TNI (Badan Investigasi dan Susila Kementerian Dalam Negeri), BIN (Badan Intelijen Nasional), dan Polri yang waktu itu berada di Bandung. Hasilnya, jumlah balpres tersebut ditemukan sekitar Rp 112,35 miliar.