Dua belas tahun, siswa SMK PGRI 11 Palembang ini menjadi korban penganiayaan guru olahraga. Meski telah diperlukan klarifikasi dan maaf oleh pihak sekolah, kejadian tersebut masih belum dityelesaikan.
Penganiayaan itu terjadi saat jam belajar mengajar di sekolah tengah berlangsung. Siswa yang menjadi korban, MH, dituduh tidur saat jam pelajaran. Ibu MH menyatakan bahwa penganiayaan itu diakibatkan kesalahpahaman, dan guru tersebut mengira anaknya tidur.
Kejadian tersebut membuat MH sakit di dada dan pinggang kanan. Keesokan harinya, ibu MH mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan pelanggaran apa yang telah dilakukan anaknya. Namun, saat itu, ia malah diperlakukan tidak baik oleh pihak sekolah.
Ibu MH merasa tidak puas dan akhirnya melapor ke polisi. Laporan tersebut ΔΓ£ diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang, dengan nomor laporan STTLP/B/3245/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Saat ini, penyelidikan masih sedang berlangsung. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.
Penganiayaan itu terjadi saat jam belajar mengajar di sekolah tengah berlangsung. Siswa yang menjadi korban, MH, dituduh tidur saat jam pelajaran. Ibu MH menyatakan bahwa penganiayaan itu diakibatkan kesalahpahaman, dan guru tersebut mengira anaknya tidur.
Kejadian tersebut membuat MH sakit di dada dan pinggang kanan. Keesokan harinya, ibu MH mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan pelanggaran apa yang telah dilakukan anaknya. Namun, saat itu, ia malah diperlakukan tidak baik oleh pihak sekolah.
Ibu MH merasa tidak puas dan akhirnya melapor ke polisi. Laporan tersebut ΔΓ£ diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang, dengan nomor laporan STTLP/B/3245/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Saat ini, penyelidikan masih sedang berlangsung. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.