Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini, Minggu (10/1), mengadakan pertemuan dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional untuk menjalin komunikasi dan berbagi informasi terkait kebijakan pemerintah. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Menkum juga membahas beberapa isu penting seperti Kode Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kode Undang-Undang Hukum Administratif (KUHAP), serta pos bantuan hukum (posbankum). Menurut Menkum, ini merupakan bentuk Kementerian Hukum dalam berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
"Saya ingin menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Sebagai pembantu presiden, saya tahu bahwa Bapak Presiden itu akan konsentrasi fokus untuk melaksanakan program yang telah dipikirkan," kata Menkum dalam pertemuan tersebut.
Menkum juga membahas tentang transformasi digital sebagai salah satu program pemerintah. "Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan tidak boleh tidak (digitalisasi) pelayanan publik. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberikan kepastian," katanya.
Selain itu, Menkum juga menyatakan bahwa akses terhadap keadilan harus dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Menyebutkan bahwa posbankum telah dibentuk di lebih dari 76.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
"Kami berharap agar semua warga negara dapat memanfaatkan posbankum ini untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang mereka butuhkan," kata Menkum.
Dalam pertemuan tersebut, Menkum juga membahas beberapa isu penting seperti Kode Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kode Undang-Undang Hukum Administratif (KUHAP), serta pos bantuan hukum (posbankum). Menurut Menkum, ini merupakan bentuk Kementerian Hukum dalam berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
"Saya ingin menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Sebagai pembantu presiden, saya tahu bahwa Bapak Presiden itu akan konsentrasi fokus untuk melaksanakan program yang telah dipikirkan," kata Menkum dalam pertemuan tersebut.
Menkum juga membahas tentang transformasi digital sebagai salah satu program pemerintah. "Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan tidak boleh tidak (digitalisasi) pelayanan publik. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberikan kepastian," katanya.
Selain itu, Menkum juga menyatakan bahwa akses terhadap keadilan harus dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Menyebutkan bahwa posbankum telah dibentuk di lebih dari 76.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
"Kami berharap agar semua warga negara dapat memanfaatkan posbankum ini untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang mereka butuhkan," kata Menkum.