Menteri Sekretaris Negera Prasetyo Hadi meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap aktivis dan influencer yang mendapatkan teror dari pihak berwenang. Pras menyatakan bahwa segala sesuatu bisa disampaikan secara baik-baik, tapi masyarakat tidak perlu takut mengekspresikan pendapatnya.
Pras juga mengingatkan bahwa aktivis dan influencer memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya, seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Pras meminta mereka untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang baik dan tidak melakukan aktivitas yang bisa membuat pihak berwenang merasa terancam.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk aktivis dan konten kreator yang menyampaikan kritik. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan tidak akan membiarkan aktivitas seperti teror ini terus berlanjut.
Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan teror kepada aktivis dan sejumlah influencer. Pigai mengatakan sudah meminta aparat kepolisian untuk mencari pelaku dan ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas teror tersebut.
Banyak opini yang berkembang bahwa ada pelaku teror, tapi Pigai menyatakan bahwa tidak bisa ada hipotesa selagi menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian. Ia mengingatkan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan dengan benar dan adil, sehingga hasilnya dapat dipastikan.
Aktivis dan influencer seperti Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Sherly Annavita, dan Yama Carlos mendapatkan teror dalam bentuk kiriman bangkai ayam, bom molotov, ancaman digital, dan surat yang mengancam. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Pras juga mengingatkan bahwa aktivis dan influencer memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya, seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Pras meminta mereka untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang baik dan tidak melakukan aktivitas yang bisa membuat pihak berwenang merasa terancam.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk aktivis dan konten kreator yang menyampaikan kritik. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan tidak akan membiarkan aktivitas seperti teror ini terus berlanjut.
Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan teror kepada aktivis dan sejumlah influencer. Pigai mengatakan sudah meminta aparat kepolisian untuk mencari pelaku dan ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas teror tersebut.
Banyak opini yang berkembang bahwa ada pelaku teror, tapi Pigai menyatakan bahwa tidak bisa ada hipotesa selagi menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian. Ia mengingatkan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan dengan benar dan adil, sehingga hasilnya dapat dipastikan.
Aktivis dan influencer seperti Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Sherly Annavita, dan Yama Carlos mendapatkan teror dalam bentuk kiriman bangkai ayam, bom molotov, ancaman digital, dan surat yang mengancam. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.