Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang putusan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan. Kejagung dan Nadiem Makarim juga telah memberikan kesimpulan mereka dalam sidang ini.
Nadiem melalui pengacara Hotman Paris berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai dan meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
Hotman juga menekankan bahwa jika harga normal, maka contoh pembunuhan tidak dapat dijadikan sebagai contoh pembunuhan karena korban hidup. Dia juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak memiliki dasar yang jelas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak punya dasar yang jelas dan tiga penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Ia juga mengatakan bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata masuk ke aspek material yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formal terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan.
Sidang putusan gugatan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada 13 Oktober, pukul 13.00 WIB, ketika para pihak akan hadir kembali untuk mendengar putusan majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan. Kejagung dan Nadiem Makarim juga telah memberikan kesimpulan mereka dalam sidang ini.
Nadiem melalui pengacara Hotman Paris berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai dan meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
Hotman juga menekankan bahwa jika harga normal, maka contoh pembunuhan tidak dapat dijadikan sebagai contoh pembunuhan karena korban hidup. Dia juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak memiliki dasar yang jelas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak punya dasar yang jelas dan tiga penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Ia juga mengatakan bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata masuk ke aspek material yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formal terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan.
Sidang putusan gugatan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada 13 Oktober, pukul 13.00 WIB, ketika para pihak akan hadir kembali untuk mendengar putusan majelis hakim.