Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa aktor Muhammad Amar Akbar atau akrab disapa Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis. Menurut informasi yang diterima, kasus tersebut teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa lain Ammar akan menjalani sidang bersama kelima terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Amar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam sel tahanan. Hal itu terungkap dari pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari terdakwa Ammar Zoni. Sementara itu, Ammar sendiri mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Saat ini, Ammar bersama lima warga binaan dari Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi sehingga harus diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
Terdakwa lain Ammar akan menjalani sidang bersama kelima terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Amar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam sel tahanan. Hal itu terungkap dari pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari terdakwa Ammar Zoni. Sementara itu, Ammar sendiri mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Saat ini, Ammar bersama lima warga binaan dari Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi sehingga harus diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.