Terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten, mantan Bupati Sri Mulyani mengaku hanya pertama kali bertemu dengan calon terdakwa Jap Ferry Sanjaya saat peresmian ulang Plaza Klaten usai direnovasi. Nantinya ia menekankan bahwa momennya bersamaan dengan malam pergantian tahun 2024 menuju 2025, bukan karena ada pertemuan sebelumnya. "Oh ya, mungkin pernah tapi saya kurang ngeh", katanya.
Jap Ferry menegaskan bahwa adanya penawaran pengelolaan plaza itu tidak ada yang salah, dan ia hanya meresmikan peresmian ulang Plaza Klaten sebagai bagian dari kesempatan dihadirkan oleh pejabat-pejabat lain. Jika sewa menyewa ini bermasalah, mengapa waktu Anda ikut meresmikan? pertanyaan OC Kaligis.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hadir dalam peresmian plaza itu adalah sebagai bagian dari momen bersama dengan pejabat-pejabat lain. "Iya saya hadir karena sekalian perayaan tahun baru. Ada banyak pejabat yang hadir," katanya.
Terdakwa lainnya yaitu Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten, Jaka Salwadi; pejabat Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto; serta Dirut PT MMS, Jap Ferry Sanjaya. Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini menjerat empat terdakwa tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengelolaan aset daerah itu seharusnya dengan mekanisme sewa dan lelang terbuka, tetapi PT MMS ditunjuk secara langsung. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,88 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
Sekarang semua tergulita dalam kasus korupsi yang melibatkan PT MMS dan beberapa pejabat.
Jap Ferry menegaskan bahwa adanya penawaran pengelolaan plaza itu tidak ada yang salah, dan ia hanya meresmikan peresmian ulang Plaza Klaten sebagai bagian dari kesempatan dihadirkan oleh pejabat-pejabat lain. Jika sewa menyewa ini bermasalah, mengapa waktu Anda ikut meresmikan? pertanyaan OC Kaligis.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hadir dalam peresmian plaza itu adalah sebagai bagian dari momen bersama dengan pejabat-pejabat lain. "Iya saya hadir karena sekalian perayaan tahun baru. Ada banyak pejabat yang hadir," katanya.
Terdakwa lainnya yaitu Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten, Jaka Salwadi; pejabat Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto; serta Dirut PT MMS, Jap Ferry Sanjaya. Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini menjerat empat terdakwa tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengelolaan aset daerah itu seharusnya dengan mekanisme sewa dan lelang terbuka, tetapi PT MMS ditunjuk secara langsung. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,88 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
Sekarang semua tergulita dalam kasus korupsi yang melibatkan PT MMS dan beberapa pejabat.