Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi dari penasihat hukum korporasi minyak goreng yang terdakwa dalam kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil). Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan salah satu kuasa hukum dari ketiga korporasi minyak goreng tersebut.
Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu (19/11/2025) menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah cermat dan menjelaskan konstruksi tindak pidana.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Marcella Santoso dan atas nama Terdakwa Ariyanto tersebut," kata hakim Effendi.
Usai jeda skors sidang, majelis hakim juga membacakan putusan sela bagi terdakwa Junaedi Saibih yang merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi minyak goreng. Putusan sela ini juga menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Junaedi Saibih.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap, sehingga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Junaedi Saibih.
Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Terdakwa Junaedi Saibih bersama Tian Bahtiar dan Adhiya Muzaki didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.
Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu (19/11/2025) menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah cermat dan menjelaskan konstruksi tindak pidana.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Marcella Santoso dan atas nama Terdakwa Ariyanto tersebut," kata hakim Effendi.
Usai jeda skors sidang, majelis hakim juga membacakan putusan sela bagi terdakwa Junaedi Saibih yang merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi minyak goreng. Putusan sela ini juga menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Junaedi Saibih.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap, sehingga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Junaedi Saibih.
Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Terdakwa Junaedi Saibih bersama Tian Bahtiar dan Adhiya Muzaki didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.