Pembacaan sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Yogyakarta, Senin 26 Januari 2026. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang berbeda antara saat di muka persidangan dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pernah ada saksi bernama Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman yang menurut JPU memberikan keterangan di persidangan yang tidak sesuai dengan BAP. Pihak Jaksa mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang mempengaruhi keterangan Anas sebelum persidangan.
Dalam kesaksiannya, Karunia mengungkapkan bahwa dia adalah relawan yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Dia mengaku diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk mensosialisasikan program dana hibah pariwisata kepada masyarakat.
Pernah ada saksi bernama Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman yang menurut JPU memberikan keterangan di persidangan yang tidak sesuai dengan BAP. Pihak Jaksa mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang mempengaruhi keterangan Anas sebelum persidangan.
Dalam kesaksiannya, Karunia mengungkapkan bahwa dia adalah relawan yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Dia mengaku diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk mensosialisasikan program dana hibah pariwisata kepada masyarakat.