Pemerintah kembali menyalurkan kesempatan pelatihan ke para santri. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, pesantren akan melahirkan tenaga kerja konstruksi yang berdaya saing. Santri yang nantinya mendapatkan pelatihan harus berusia di atas 18 tahun untuk bisa bersertifikasi.
"Kami mengajukan kesempatan kepada para santri untuk menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan vokasi," kata Cak Imin. Dengan demikian, pesantren dapat mengacu kepada undang-undang dan aturan yang ada.
"Kami mengajukan kesempatan kepada para santri untuk menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan vokasi," kata Cak Imin. Dengan demikian, pesantren dapat mengacu kepada undang-undang dan aturan yang ada.