Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengarahkan hakim Anwar Usman untuk meningkatkan kehadirannya dalam sidang dan rapat. Hal ini dituangkan dalam surat peringatan MKMK yang dikeluarkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Menurut Palguna, di antara 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Sementara itu, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), presentase kehadiran Anwar hanya 71 persen.
Dalam sidang MK, Anwar terlihat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Buku pelaksanaan tugas MKMK mengungkapkan bahwa di antara 160 sidang panel yang digelar, Anwar tidak hadir sebanyak 32 kali.
Penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan ini tidak dijelaskan secara rinci oleh Palguna. Namun, diketahui bahwa Anwar mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga absen dalam beberapa persidangan.
MKMK juga menekankan pentingnya hakim meningkatkan kehadiran mereka dalam sidang dan rapat untuk menjaga martabat MK.
Menurut Palguna, di antara 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Sementara itu, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), presentase kehadiran Anwar hanya 71 persen.
Dalam sidang MK, Anwar terlihat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Buku pelaksanaan tugas MKMK mengungkapkan bahwa di antara 160 sidang panel yang digelar, Anwar tidak hadir sebanyak 32 kali.
Penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan ini tidak dijelaskan secara rinci oleh Palguna. Namun, diketahui bahwa Anwar mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga absen dalam beberapa persidangan.
MKMK juga menekankan pentingnya hakim meningkatkan kehadiran mereka dalam sidang dan rapat untuk menjaga martabat MK.