Pengadaan fiktif yang dilakukan oleh PT Telkom dalam beberapa tahun terakhir adalah contoh modus korupsi yang sangat kasar. Sejumlah perusahaan, termasuk anak perusahaan Telkom, telah berusaha untuk mencapai target bisnis dengan cara menggunakan sistem pengadaan palsu.
Pengadaan fiktif ini melibatkan pembuatan proyek palsu yang kemudian dicatat sebagai pemenuhan target bisnis. Contohnya adalah kerja sama Telkom dengan PT Japa Melindo Pratama, yang mengaku kekurangan modal untuk pengadaan material dan diakui oleh Telkom untuk memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut melalui PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana. Namun, Telkom bukan lembaga pembiayaan sehingga membuat skema tersebut ilegal.
Dari skema ini, Telkom mencairkan Rp 55 miliar untuk pengadaan material pada PT Japa Melindo, namun perusahaan tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 113.986.104.600.
Modus serupa juga terjadi dengan kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Telkom membuat kontrak pengadaan yang diakui sebagai pemenuhan target bisnis, namun perusahaan tidak dapat membayar kembali pembiayaan yang diterima dari Direktur Utama August Hoth Mercyon Purba.
Dalam skema ini, PT Ata Energi gagal melunasi Rp 113.986.104.600, meningkatkan kerugian negara menjadi Rp 464.9 miliar selama 2016-2019.
Sementara itu, para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan total nilai Rp 464.9 miliar. Para terdakwa melibatkan beberapa individu dari internal dan eksternal Telkom, termasuk Direktur Utama PT Japa Melindo, Direktur Utama PT Ata Energi, seorang pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Keberadaan modus korupsi yang melibatkan pembuatan proyek palsu ini menandakan terdapat korupsi besar-besaran di perusahaan telekomunikasi.
Pengadaan fiktif ini melibatkan pembuatan proyek palsu yang kemudian dicatat sebagai pemenuhan target bisnis. Contohnya adalah kerja sama Telkom dengan PT Japa Melindo Pratama, yang mengaku kekurangan modal untuk pengadaan material dan diakui oleh Telkom untuk memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut melalui PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana. Namun, Telkom bukan lembaga pembiayaan sehingga membuat skema tersebut ilegal.
Dari skema ini, Telkom mencairkan Rp 55 miliar untuk pengadaan material pada PT Japa Melindo, namun perusahaan tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 113.986.104.600.
Modus serupa juga terjadi dengan kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Telkom membuat kontrak pengadaan yang diakui sebagai pemenuhan target bisnis, namun perusahaan tidak dapat membayar kembali pembiayaan yang diterima dari Direktur Utama August Hoth Mercyon Purba.
Dalam skema ini, PT Ata Energi gagal melunasi Rp 113.986.104.600, meningkatkan kerugian negara menjadi Rp 464.9 miliar selama 2016-2019.
Sementara itu, para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan total nilai Rp 464.9 miliar. Para terdakwa melibatkan beberapa individu dari internal dan eksternal Telkom, termasuk Direktur Utama PT Japa Melindo, Direktur Utama PT Ata Energi, seorang pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Keberadaan modus korupsi yang melibatkan pembuatan proyek palsu ini menandakan terdapat korupsi besar-besaran di perusahaan telekomunikasi.