Ammar Zoni, Mantan Artis yang Jadi Pengedar Narkoba di Bawah Aparat Penjaga Rutan
Rutan Salemba, Jakarta - Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan artis Ammar Zoni, terungkap bahwa dia aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan meski tengah berada di blik jeruji besi. Aplikasi Zangi digunakan oleh Ammar sebagai alat komunikasi rahasia untuk menghindari pantauan aparat.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, terdapat enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni. Tersangka-tersangkanya adalah MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari Polsek Cempaka Putih.
Selama penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni sendiri. Narkotika tersebut kemudian dikirimkan ke dalam lingkungan Rutan Salemba melalui transaksi rahasia yang dilakukan menggunakan aplikasi Zangi.
Aplikasi Zangi merupakan platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat, menjadikannya pilihan ideal untuk menghindari pantauan aparat. Aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna karena tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dihubungi oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda. Dia telah mengaku depresi dengan kondisi keluarganya sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Hal ini menjadi alasan kedua kali dia ditangkap karena kasus narkoba.
Ammar Zoni sekarang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai pengedar narkoba di bawah aparat penjaga Rutan Salemba.
Rutan Salemba, Jakarta - Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan artis Ammar Zoni, terungkap bahwa dia aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan meski tengah berada di blik jeruji besi. Aplikasi Zangi digunakan oleh Ammar sebagai alat komunikasi rahasia untuk menghindari pantauan aparat.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, terdapat enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni. Tersangka-tersangkanya adalah MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari Polsek Cempaka Putih.
Selama penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni sendiri. Narkotika tersebut kemudian dikirimkan ke dalam lingkungan Rutan Salemba melalui transaksi rahasia yang dilakukan menggunakan aplikasi Zangi.
Aplikasi Zangi merupakan platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat, menjadikannya pilihan ideal untuk menghindari pantauan aparat. Aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna karena tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dihubungi oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda. Dia telah mengaku depresi dengan kondisi keluarganya sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Hal ini menjadi alasan kedua kali dia ditangkap karena kasus narkoba.
Ammar Zoni sekarang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai pengedar narkoba di bawah aparat penjaga Rutan Salemba.