Ammar Zoni, Mantan Artis yang Tengah Mengedar Narkoba dari Dalam Tahanan
Dalam kasus yang memaksa perhatian masyarakat, mantan artis Ammar Zoni (alias AZ) diketahui aktif mengedar narkoba untuk para tahanan meski sedang berada di dalam tahanan. Menurut sumber yang dikenal, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas keamanan dan memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari dalam tahanan tersebut.
Aplikasi Zangi merupakan platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat yang dirancang untuk menghindari pantauan aparat. Tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna.
Menurut kasie pidum kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba, meski sedang berada di dalam tahanan.
Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka lain yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Mereka juga menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi narkotika.
Kasus ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan narkotika dapat menggunakan teknologi modern untuk menghindari pantauan aparat dan memperoleh narkotika. Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah further penyebaran narkotika di masyarakat.
Dalam kasus yang memaksa perhatian masyarakat, mantan artis Ammar Zoni (alias AZ) diketahui aktif mengedar narkoba untuk para tahanan meski sedang berada di dalam tahanan. Menurut sumber yang dikenal, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas keamanan dan memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari dalam tahanan tersebut.
Aplikasi Zangi merupakan platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat yang dirancang untuk menghindari pantauan aparat. Tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna.
Menurut kasie pidum kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba, meski sedang berada di dalam tahanan.
Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka lain yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Mereka juga menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi narkotika.
Kasus ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan narkotika dapat menggunakan teknologi modern untuk menghindari pantauan aparat dan memperoleh narkotika. Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah further penyebaran narkotika di masyarakat.