Pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia kembali menanggapi tuduhan tukar guling perkara dengan masing-masing pihak. Dua kasus yang menjadi fokus perdebatan adalah pengadaan minyak mentah di PT Petral dan penggunaan teknologi Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ternyata kedua lembaga tersebut tidak mempunyai tukar guling penanganan perkara. Meski demikian, keduanya menangani kasus yang sama yaitu korupsi pengadaan minyak mentah di PT Petral dan dugaan korupsi penggunaan teknologi Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Kita tidak ada istilah tukar guling. Pertama, pelimpahan belum terjadi, nggak ada. Yang kedua, tidak ada istilah tukar guling, tapi yang kita lakukan adalah koordinasi antara lembaga penegak hukum," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menuturkan bahwa pelimpahan terjadi di pengadilan karena pengadaan Google Cloud yang merupakan perkara baru.
Ternyata kedua lembaga tersebut tidak mempunyai tukar guling penanganan perkara. Meski demikian, keduanya menangani kasus yang sama yaitu korupsi pengadaan minyak mentah di PT Petral dan dugaan korupsi penggunaan teknologi Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Kita tidak ada istilah tukar guling. Pertama, pelimpahan belum terjadi, nggak ada. Yang kedua, tidak ada istilah tukar guling, tapi yang kita lakukan adalah koordinasi antara lembaga penegak hukum," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menuturkan bahwa pelimpahan terjadi di pengadilan karena pengadaan Google Cloud yang merupakan perkara baru.