Hakim Konstitusi Anwar Usman Absen Sidang Pleno Khusus MK, Kenapa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengonfirmasi bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak hadir dalam sidang pleno khusus tersebut karena tengah menjalankan ibadah umrah. "Ya, beliau sedang menjalankan ibadah umrah, jadi tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK.
Meski tidak hadir dalam sidang, Suhartoyo meyakini bahwa Anwar Usman telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan dalam laporan tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. "Bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu, beliau sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan. Pasti sudah tahu," tuturnya.
Sementara itu, dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
Pada tahun 2025, MK menangani 701 permohonan atau perkara, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengonfirmasi bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak hadir dalam sidang pleno khusus tersebut karena tengah menjalankan ibadah umrah. "Ya, beliau sedang menjalankan ibadah umrah, jadi tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK.
Meski tidak hadir dalam sidang, Suhartoyo meyakini bahwa Anwar Usman telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan dalam laporan tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. "Bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu, beliau sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan. Pasti sudah tahu," tuturnya.
Sementara itu, dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
Pada tahun 2025, MK menangani 701 permohonan atau perkara, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.