Kementerian Agama menetapkan 512 pesantren sebagai percontohan program Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren. Dengan melakukan program penguatan dasar, akselerasi, dan kemandirian, harapan adanya perubahan positif dalam keseluruhan pesantren.
Dalam program ini, berfokus pada mengembangkan kemampuan santri untuk menjadi individu yang mandiri dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai keislaman. Pihak Kementerian Agama berharap bahwa dengan adanya program ini, masyarakat akan semakin peduli terhadap keseluruhan pesantren.
Selain itu, pihak Kementerian Agama juga mengusahakan agar pesantren dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri. Hal ini dilakukan dengan melakukan pendekatan yang lebih baik dalam menerapkan program-program yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, harapan adanya perubahan positif dalam keseluruhan pesantren dan komunitasnya.
Dalam program ini, berfokus pada mengembangkan kemampuan santri untuk menjadi individu yang mandiri dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai keislaman. Pihak Kementerian Agama berharap bahwa dengan adanya program ini, masyarakat akan semakin peduli terhadap keseluruhan pesantren.
Selain itu, pihak Kementerian Agama juga mengusahakan agar pesantren dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri. Hal ini dilakukan dengan melakukan pendekatan yang lebih baik dalam menerapkan program-program yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, harapan adanya perubahan positif dalam keseluruhan pesantren dan komunitasnya.