Menurut Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, penggunaan dana daerah oleh Kemenkeu dan Kemendagri sama-sama bertujuan untuk mencegah uang daerah mengendap di perbankan. Meskipun ada perbedaan data yang menunjukkan Rp18 triliun perbedaan antara kedua lembaga tersebut, namun Hestu percaya bahwa perbedaan tersebut tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan.
Menurutnya, perbedaan data tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data. Data Kemenkeu menggunakan BI yang bersifat posisi tetap (cut-off), sedangkan data Kemendagri melalui SIPD yang bersifat dinamis dan harian.
"SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap. Wajar jika angkanya berbeda," kata Hestu.
Tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan data tersebut adalah perbedaan waktu pelaporan, definisi akun, dan kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.
"Semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran. Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tegas Hestu.
Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Menurutnya, perbedaan data tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data. Data Kemenkeu menggunakan BI yang bersifat posisi tetap (cut-off), sedangkan data Kemendagri melalui SIPD yang bersifat dinamis dan harian.
"SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap. Wajar jika angkanya berbeda," kata Hestu.
Tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan data tersebut adalah perbedaan waktu pelaporan, definisi akun, dan kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.
"Semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran. Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tegas Hestu.
Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.