Satu Suara Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank, Segera Belanjakan

Menurut Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, penggunaan dana daerah oleh Kemenkeu dan Kemendagri sama-sama bertujuan untuk mencegah uang daerah mengendap di perbankan. Meskipun ada perbedaan data yang menunjukkan Rp18 triliun perbedaan antara kedua lembaga tersebut, namun Hestu percaya bahwa perbedaan tersebut tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan.

Menurutnya, perbedaan data tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data. Data Kemenkeu menggunakan BI yang bersifat posisi tetap (cut-off), sedangkan data Kemendagri melalui SIPD yang bersifat dinamis dan harian.

"SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap. Wajar jika angkanya berbeda," kata Hestu.

Tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan data tersebut adalah perbedaan waktu pelaporan, definisi akun, dan kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.

"Semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran. Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tegas Hestu.

Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri, sehingga publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
 
Gue pikir si Hestu gue salah. Kalau ada perbedaan data itu artinya ada kesalahan atau penyimpangan kan? Nah tapi dia bilang itu hanya karena teknis dan metodologis, sih. Gimana kalau kita katakan itu karena kurangnya transparansi dari 3 lembaga itu? Maka gue rasa mereka harus lebih jujur dan terbuka tentang data yang dihasilkan oleh mereka. Reconsiliasi administratif itu kan buat apa sih? Biar kita tidak percaya lagi pada data yang dihasilkan oleh mereka. Gue inginkan hasil rekonsiliasi itu diumumkan secara langsung, tanpa ada penundaan. Jadi publik bisa melihat apa yang benar-benar terjadi dan siapa yang salah.
 
Kalau udah ada rekonsiliasi, mending hasilnya jadi umum bukan? Seperti itu aja rasanya lebih transparan & akuntabel. Lajang2 juga sih, data apa lagi ada konflik? 🤔📊
 
Aku pikir biaya pemberian dana daerah itu boleh ada sederet perbedaan nih, apa kepanjangan dari kemendagri vs kemeneu. Kemendagri itu cuman merekam kondisi kas yang terus bergerak, sedangkan kemeneu punya data tetap yang bisa diprediksi. Tapi aku senang dosen hukum universitas atma jaya yogyakarta ini lagi-lagi memberikan jawaban yang cerdas dan logis tentang masalah ini 🤔
 
ada sih, kalau ngomong penggunaan dana daerah oleh kemenkeu dan kemendagri itu, kayaknya perlu diawasi banget. tapi, apa yang aku rasakan adalah, data yang keluar dari kedua lembaga itu, kurang baku. wajar banget kalau ada perbedaan data, tapi, apa yang penting, kita harus tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.

kamu lihat, perbedaan Rp18 triliun itu bisa jadi bukan hanya soal teknis, tapi juga soal konflik antara kedua lembaga. tapi, kalau aku rasakan, kebanyakan orang tidak peduli dengan hal ini, karena orang-orang lebih tertarik dengan potensi penggunaan dana daerah itu sendiri.

atau, mungkin saja, kita harus lebih fokus pada proses pengelolaan dana daerah itu sendiri, bukan hanya soal data yang keluar dari kedua lembaga itu.
 
aku pikir ini masalah kekuatan teknis aja, kan? 😊
jika bi dan kemendagri bisa kerjasama lebih baik lagi nih, data nanti makin akurat 😃
tidak perlu memikirkan konflik, tapi bagaimana cara mengatasi kesalahan yang terjadi 🤔
seperti itu, kita harus fokus pada solusi bukan menyalahkan orang lain 💪
 
🤔 Aku pikir ini kalau-nya ada kesepakatan dari Ketiga lembaga tersebut untuk melakukan audit dan rekonsiliasi data secara bersama-sama. Perbedaan data yang besar antara BI dan Kemendagri bukanlah hal yang baik, karena bisa membuat orang merasa curiga dan tidak yakin apa yang benar-benar terjadi di dalam negeri kita. 🤝 Jika bisa dilakukan, aku sarankan biayanya juga harus ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak ada lembaga yang perlu khawatir tentang kerugian dana daerahnya sendiri. 📊
 
kembali
Top