Satpol PP Surabaya menggencarkan penertiban bangunan liar di saluran air Kebonagung. Penertiban ini dilakukan karena beberapa bangunan semi permanen berdiri di atas sempadan Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya. Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Disperkim, DLH, DPKP, TNI-Polri, dan perangkat wilayah setempat.
Penertiban ini adalah tindak lanjut surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sesuai dengan fungsinya dan mencegah potensi banjir.
"Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir. Sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi penertiban," ungkap Zaini.
Selain menertibkan bangunan liar, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif sehingga tidak ada penolakan dari warga setempat.
Penertiban ini adalah tindak lanjut surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sesuai dengan fungsinya dan mencegah potensi banjir.
"Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir. Sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi penertiban," ungkap Zaini.
Selain menertibkan bangunan liar, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif sehingga tidak ada penolakan dari warga setempat.