Baraya, Penertiban Kawasan Hutan akan menindaklanjuti perputaran dana penambangan emas ilegal yang tercatat mencapai Rp992 triliun. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang melakukan verifikasi temuan PPATK untuk mengetahui kebenaran data tersebut. Menurut Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, jika aktivitas ilegal terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Namun, jika pelanggaran terjadi dalam kawasan hutan, maka Satgas PKH akan menetapkan pelanggaran administratif dan akan melakukan penyidikan untuk memastikan penguasaan lahan kembali. "Kita tidak akan menyerah di hadapan dugaan pelanggaran," kata Barita.
Dalam laporan PPATK, tercatat adanya perputaran dana sebesar Rp 992 triliun dari penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyelidikan ini juga menemukan kasus-kasus korupsi yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penambangan emas ilegal.
Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang melakukan verifikasi temuan PPATK untuk mengetahui kebenaran data tersebut. Menurut Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, jika aktivitas ilegal terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Namun, jika pelanggaran terjadi dalam kawasan hutan, maka Satgas PKH akan menetapkan pelanggaran administratif dan akan melakukan penyidikan untuk memastikan penguasaan lahan kembali. "Kita tidak akan menyerah di hadapan dugaan pelanggaran," kata Barita.
Dalam laporan PPATK, tercatat adanya perputaran dana sebesar Rp 992 triliun dari penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyelidikan ini juga menemukan kasus-kasus korupsi yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penambangan emas ilegal.