Pemerintah siap menghadapi upaya hukum dari korporasi yang melanggar aturan di kawasan hutan. Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mempersiapkan diri untuk menghadapi konsekuensi dari segala kemungkinan, yaitu penegakan hukum. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional oleh siapapun.
Barita menambahkan bahwa penelaahan dugaan tindak pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut masih berjalan. Namun, dia memastikan bahwa semua yang dilakukan Satgas PKH telah berdasarkan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada.
Dalam kasus ini, 22 perusahaan dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, sisanya antara lain dua perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan berdasarkan aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Barita juga menyatakan bahwa korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Barita menambahkan bahwa penelaahan dugaan tindak pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut masih berjalan. Namun, dia memastikan bahwa semua yang dilakukan Satgas PKH telah berdasarkan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada.
Dalam kasus ini, 22 perusahaan dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, sisanya antara lain dua perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan berdasarkan aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Barita juga menyatakan bahwa korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.