Satgas PKH memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa 28 perusahaan tersebut termasuk 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dalam daftar yang diumumkan oleh Satgas PKH, terdapat beberapa perusahaan pemegang PBPH yang berlokasi di Aceh, yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai. Sementara itu, di Sumatera Utara ada 22 perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman yang total luasnya mencapai sekitar 1.010.592 hektare.
Selain itu, Satgas PKH juga mencantumkan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yaitu PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kabar ini diberitakan saat rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Dalam daftar yang diumumkan oleh Satgas PKH, terdapat beberapa perusahaan pemegang PBPH yang berlokasi di Aceh, yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai. Sementara itu, di Sumatera Utara ada 22 perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman yang total luasnya mencapai sekitar 1.010.592 hektare.
Selain itu, Satgas PKH juga mencantumkan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yaitu PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kabar ini diberitakan saat rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).