Satgas PKH menutupi 12 korporasi yang diduga menyebabkan banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan telah menemukan bukti kuat adanya perbuatan pidana dari korporasi tersebut yang kemungkinan besar menyebabkan longsor dan banjir bandang di wilayah-wilayah tersebut.
Korporasi yang terlibat memiliki 12 nama, yaitu delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua. Namun, tidak disebutkan secara spesifik nama-nama perusahaan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan dan investigasi.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah menemukan bukti-bukti kuat tentang adanya perbuatan pidana dari korporasi tersebut. Penyelidikan ini terkait dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan pastinya akan diikuti oleh proses hukum yang tepat.
Dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan, dan fokus penyelidikan adalah izin dan objek perizinan korporasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada individu atau korporasi tersangka dalam kasus ini. Saat ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Barita, penyelidikan yang dilakukan berfokus pada data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh.
Korporasi yang terlibat memiliki 12 nama, yaitu delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua. Namun, tidak disebutkan secara spesifik nama-nama perusahaan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan dan investigasi.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah menemukan bukti-bukti kuat tentang adanya perbuatan pidana dari korporasi tersebut. Penyelidikan ini terkait dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan pastinya akan diikuti oleh proses hukum yang tepat.
Dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan, dan fokus penyelidikan adalah izin dan objek perizinan korporasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada individu atau korporasi tersangka dalam kasus ini. Saat ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Barita, penyelidikan yang dilakukan berfokus pada data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh.