Pemerintah memutuskan membentuk Satgas Percepatan Program Strategis. Menko Airlangga Hartarto menyebutkan tugas 3 Pokja dalam satgas ini.
Satgas Percepatan Program Strategis dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan program strategis pemerintah, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat. Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2025.
Di dalam satgas ini terdapat 3 kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3. Pokja 1 bertugas untuk percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran dan dalam program strategis pemerintah. Sementara itu, Pokja 2 bertugas melalukan percepatan implementasi program dan penyelesaian kendala atau debottlenecking. Sedangkan, Pokja 3 melakukan percepatan penyelesaian regulasi untuk dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.
Dipaparkan bahwa satgas ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan strategis, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Satgas Percepatan Program Strategis dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan program strategis pemerintah, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat. Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2025.
Di dalam satgas ini terdapat 3 kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3. Pokja 1 bertugas untuk percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran dan dalam program strategis pemerintah. Sementara itu, Pokja 2 bertugas melalukan percepatan implementasi program dan penyelesaian kendala atau debottlenecking. Sedangkan, Pokja 3 melakukan percepatan penyelesaian regulasi untuk dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.
Dipaparkan bahwa satgas ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan strategis, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah.