KPK dan Kejagung Saling Limbah Perkara Korupsi, Tidak Ada Istilah 'Tukar Guling'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kemendiktisaintek, sementara Kejagsaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PES kepada KPK.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tidak ada istilah 'tukeran', melainkan dipengaruhi oleh proses setiap kasus. "Tidak ada istilah tukeran sebenarnya ya, itu hanya karena prosesnya saja," kata Setyo saat Media Gathering.
Setyo menjelaskan bahwa masing-masing perkara memiliki kekhususan, yaitu Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus Chromebook yang beririsan dengan perkara yang ditangani KPK. Sementara itu, untuk kasus Petral, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu sehingga Kejagung melakukan pelimpahan.
"Jadi masing-masing memiliki istilahnya kekhususan, yang satu memang kami sudah tangani sejak awal. Kemudian yang ini, bahkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya ya bukan tukeran, tapi karena konstruksi perkaranya kemudian karena tempusnya semuanya harus diserahkan," pungkasnya.
Kasus Petral juga diterima oleh KPK dan Kejagung secara bersamaan. KPK juga menangani perkara Google Cloud yang ternyata bersisian dengan kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara KPK dan CPIB sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengajuan hukum di negara lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kemendiktisaintek, sementara Kejagsaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PES kepada KPK.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tidak ada istilah 'tukeran', melainkan dipengaruhi oleh proses setiap kasus. "Tidak ada istilah tukeran sebenarnya ya, itu hanya karena prosesnya saja," kata Setyo saat Media Gathering.
Setyo menjelaskan bahwa masing-masing perkara memiliki kekhususan, yaitu Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus Chromebook yang beririsan dengan perkara yang ditangani KPK. Sementara itu, untuk kasus Petral, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu sehingga Kejagung melakukan pelimpahan.
"Jadi masing-masing memiliki istilahnya kekhususan, yang satu memang kami sudah tangani sejak awal. Kemudian yang ini, bahkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya ya bukan tukeran, tapi karena konstruksi perkaranya kemudian karena tempusnya semuanya harus diserahkan," pungkasnya.
Kasus Petral juga diterima oleh KPK dan Kejagung secara bersamaan. KPK juga menangani perkara Google Cloud yang ternyata bersisian dengan kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara KPK dan CPIB sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengajuan hukum di negara lainnya.