Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Paudasmen Kemenkidbud Ristek, mengungkapkan bahwa saat terdakwa Ibrahim Arief meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ia langsung menolak permintaan tersebut. Menurut Gogot, Dapodik merupakan data pribadi yang tidak boleh dikirimkan kepada siapa pun.
"Di 2020, Ibam meminta akses ke Dapodik," kata Gogot saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya tolak permintaannya karena Dapodik itu adalah data pribadi."
Gogot menjelaskan bahwa Dapodik merupakan sistem pendataan nasional yang berfungsi menghimpun data sekolah, peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan secara daring. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pendidikan nasional.
"Gagasan tentang Belajar.id sebenarnya untuk melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan," kata Gogot. "Jadi, saat itu saya tolak permintaannya karena Dapodik itu adalah data pribadi."
"Di 2020, Ibam meminta akses ke Dapodik," kata Gogot saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya tolak permintaannya karena Dapodik itu adalah data pribadi."
Gogot menjelaskan bahwa Dapodik merupakan sistem pendataan nasional yang berfungsi menghimpun data sekolah, peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan secara daring. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pendidikan nasional.
"Gagasan tentang Belajar.id sebenarnya untuk melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan," kata Gogot. "Jadi, saat itu saya tolak permintaannya karena Dapodik itu adalah data pribadi."