Para penyidik pengadilan hari ini menyaksikan kehadiran Perdana Juliansyah, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga, sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia dinyatakan juga hadir sebagai saksi untuk membahas tentang rencana pengadaan produk kilang oleh Trafigura Asia Trading.
Dalam kesaksian, Perdana menyebutkan bahwa Trafigura sudah masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina sebelum dialihkan ke PT Pertamina Patra Niaga. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan produk kilang dilakukan oleh PPN, tetapi tidak ada proses awal yang dilakukan oleh pihak tersebut.
Keterlibatan Trafigura dalam pengadaan produk kilang bertujuan untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 terkait kelebihan bayar sebesar 2,477 juta dolar AS. Dengan demikian, masalah kelebihan bayar dapat diselesaikan.
Menurut Perdana, kelebihan bayar tersebut diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada Trafigura pada Desember 2022. Pihak lain menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dilakukan perbaikan tata kelola dengan pemisahan fungsi trading sebagai pihak pengadaan dan market analysis sebagai penyusun HPS (harga perkiraan sendiri).
Kuasa hukum para terdakwa juga menyatakan bahwa keterlibatan Trafigura dalam proses pengadaan produk kilang merupakan tindak lanjut penyelesaian temuan BPK pada 2017 terkait kelebihan bayar sebesar 2,477 juta dolar AS.
Dalam kesaksian, Perdana menyebutkan bahwa Trafigura sudah masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina sebelum dialihkan ke PT Pertamina Patra Niaga. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan produk kilang dilakukan oleh PPN, tetapi tidak ada proses awal yang dilakukan oleh pihak tersebut.
Keterlibatan Trafigura dalam pengadaan produk kilang bertujuan untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 terkait kelebihan bayar sebesar 2,477 juta dolar AS. Dengan demikian, masalah kelebihan bayar dapat diselesaikan.
Menurut Perdana, kelebihan bayar tersebut diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada Trafigura pada Desember 2022. Pihak lain menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dilakukan perbaikan tata kelola dengan pemisahan fungsi trading sebagai pihak pengadaan dan market analysis sebagai penyusun HPS (harga perkiraan sendiri).
Kuasa hukum para terdakwa juga menyatakan bahwa keterlibatan Trafigura dalam proses pengadaan produk kilang merupakan tindak lanjut penyelesaian temuan BPK pada 2017 terkait kelebihan bayar sebesar 2,477 juta dolar AS.