Kasus Marcella, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Bambang Hero yang dugaan memiliki koneksi dengan kasus korupsi terkait perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice di timah. Elly Rebuin, saksi pelapor terhadap Marcella dan Harvey Moeis, mengaku telah menerima uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus tersebut.
Elly yang merupakan warga Bangka Belitung juga mengaku telah membayar ongkos Rp250 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai syarat menerima tindakan yang lebih ringan. Namun, Elly menegaskan bahwa uang itu digunakan untuk akomodasi dan hotel.
Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Elly membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero terkait temuan kerugian negara Rp271 triliun dari sejumlah orang kepercayaan Marcella.
Kasus ini menunjukkan bahwa Marcella telah mencoba untuk mendiskreditkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mungkin juga mencoba untuk merugikan Bambang Hero yang dugaan memiliki koneksi dengan kasus tersebut.
Elly yang merupakan warga Bangka Belitung juga mengaku telah membayar ongkos Rp250 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai syarat menerima tindakan yang lebih ringan. Namun, Elly menegaskan bahwa uang itu digunakan untuk akomodasi dan hotel.
Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Elly membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero terkait temuan kerugian negara Rp271 triliun dari sejumlah orang kepercayaan Marcella.
Kasus ini menunjukkan bahwa Marcella telah mencoba untuk mendiskreditkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mungkin juga mencoba untuk merugikan Bambang Hero yang dugaan memiliki koneksi dengan kasus tersebut.