Hari ini, Harnowo Susanto, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek, menyabet saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan Harnowo, ia pernah menyetorkan sejumlah uang ke beberapa rekening pihak lain atas perintah terdakwa kasus tersebut.
Menurut jaksa, Harnowo diminta mentransfer uang ke dua rekening berbeda, yaitu Hamidi sebesar Rp80 juta dan Kusdiani sebesar Rp220 juta. "Nomor rekening atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp220 juta," kata jaksa.
Jaksa kemudian bertanya, "Itu kalau ditotal Rp300 juta ya dalam satu hari?" Harnowo mengakui bahwa ia ditugaskan untuk dimintai tolong mentransfer ke nomor rekening tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.
Selain transaksi tersebut, Harnowo juga mengakui kembali diminta mentransfer uang ke rekening atas nama seseorang dengan total Rp89,2 juta. Dana tersebut disebut untuk pembayaran jasa notaris. Jaksa kemudian bertanya, "Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp89 juta kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya." Harnowo mengakui bahwa ia pernah disuruh bayar IPL rumah terdakwa kasus tersebut.
Harnowo menjadi saksi penting dalam sidang perkara ini, dan jaksa akan memanfaatkan keterangan tersebut untuk menyingkap rahasia tersembunyi di balik korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, Harnowo diminta mentransfer uang ke dua rekening berbeda, yaitu Hamidi sebesar Rp80 juta dan Kusdiani sebesar Rp220 juta. "Nomor rekening atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp220 juta," kata jaksa.
Jaksa kemudian bertanya, "Itu kalau ditotal Rp300 juta ya dalam satu hari?" Harnowo mengakui bahwa ia ditugaskan untuk dimintai tolong mentransfer ke nomor rekening tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.
Selain transaksi tersebut, Harnowo juga mengakui kembali diminta mentransfer uang ke rekening atas nama seseorang dengan total Rp89,2 juta. Dana tersebut disebut untuk pembayaran jasa notaris. Jaksa kemudian bertanya, "Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp89 juta kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya." Harnowo mengakui bahwa ia pernah disuruh bayar IPL rumah terdakwa kasus tersebut.
Harnowo menjadi saksi penting dalam sidang perkara ini, dan jaksa akan memanfaatkan keterangan tersebut untuk menyingkap rahasia tersembunyi di balik korupsi pengadaan Chromebook.