Kerja Sama PT Tangki Merak untuk Meningkatkan Stok BBM Pertamina Dipertanggapi Dalam Persidangan Tipikor
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, menyatakan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada 2013 adalah upaya memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional. Hal ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Hanung, tawaran kerja sama tersebut diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM secara eksklusif kepada Pertamina. Ia menjelaskan bahwa penambahan fasilitas penyimpanan merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.
"Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan," katanya.
Hanung juga menyebutkan bahwa Pertamina memerlukan keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
Persidangan ini juga melibatkan tiga terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), juga menjadi salah satu perbuatan yang dinilai merugikan negara. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, menyatakan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada 2013 adalah upaya memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional. Hal ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Hanung, tawaran kerja sama tersebut diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM secara eksklusif kepada Pertamina. Ia menjelaskan bahwa penambahan fasilitas penyimpanan merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.
"Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan," katanya.
Hanung juga menyebutkan bahwa Pertamina memerlukan keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
Persidangan ini juga melibatkan tiga terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), juga menjadi salah satu perbuatan yang dinilai merugikan negara. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.