Purwadi Sutanto, mantan Eks Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), mengakui menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Dhani Hamidan Khoir, pejabat pembuat komitmen SMA, dalam saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Saat berbicara di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwadi mengakui uang tersebut diterimanya sekitar 2021, setelah ia meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Pembinaan SMA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanyakan jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan oleh Purwadi kepada penyidik.
Purwadi mengakui menerima uang tersebut dalam bentuk dolar dan tidak bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat itu. Ia menyatakan uang tersebut diletakkan di meja tanpa penjelasan apa pun, karena ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pembinaan SMA.
Purwadi juga mengakui bahwa uang 7.000 dolar AS tersebut baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA. Ia menolak pernah diberi tahu bahwa uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan TIK direkturat SMA.
Berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta memperkaya Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Agung mendakwa beberapa perangkat dan pejabat dari Kemendikbud Ristek telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1,5 triliun yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Saat berbicara di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwadi mengakui uang tersebut diterimanya sekitar 2021, setelah ia meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Pembinaan SMA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanyakan jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan oleh Purwadi kepada penyidik.
Purwadi mengakui menerima uang tersebut dalam bentuk dolar dan tidak bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat itu. Ia menyatakan uang tersebut diletakkan di meja tanpa penjelasan apa pun, karena ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pembinaan SMA.
Purwadi juga mengakui bahwa uang 7.000 dolar AS tersebut baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA. Ia menolak pernah diberi tahu bahwa uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan TIK direkturat SMA.
Berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta memperkaya Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Agung mendakwa beberapa perangkat dan pejabat dari Kemendikbud Ristek telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1,5 triliun yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.