Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang terduga korup, saksi Purwadi Sutanto, mantan Eks Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Riset, Teknologi, dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek), dinyatakan menerima uang sebesar 7.000 dolar AS (sekitar Rp117 juta) dari Dhani Hamidan Khoir, Pejabat Pembuat Komitmen SMA.
Purwadi mengakui penerimaan itu terjadi pada tahun 2021, setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Saksi mengungkapkan bahwa uang itu diterimanya secara langsung tanpa penjelasan apa pun, hanya saja diletakkan di meja tanpa ada interaksi langsung dengan Dhani Hamidan Khoir. Namun, Purwadi tidak pernah tahu bahwa uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook.
Purwadi menjelaskan bahwa uang itu baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA. Saksi juga menyatakan tidak pernah ada interaksi dengan Dhani Hamidan Khoir sebelumnya, sehingga dia simpan uang tersebut sampai kemarin.
Berdasarkan isi surat dakwaan, Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek dinyatakan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Dhany Hamiddan Khoir yang diperkaya Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Purwadi mengakui penerimaan itu terjadi pada tahun 2021, setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Saksi mengungkapkan bahwa uang itu diterimanya secara langsung tanpa penjelasan apa pun, hanya saja diletakkan di meja tanpa ada interaksi langsung dengan Dhani Hamidan Khoir. Namun, Purwadi tidak pernah tahu bahwa uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook.
Purwadi menjelaskan bahwa uang itu baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA. Saksi juga menyatakan tidak pernah ada interaksi dengan Dhani Hamidan Khoir sebelumnya, sehingga dia simpan uang tersebut sampai kemarin.
Berdasarkan isi surat dakwaan, Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek dinyatakan telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Dhany Hamiddan Khoir yang diperkaya Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.