Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi kinerja menteri, kata Ketua DPP PDI Perjuangan. Presiden dapat melakukan penggantian berdasarkan kepentingan strategis dengan menggunakan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran evaluasi. KPI ini membantu presiden memiliki pegangan yang jelas tentang kinerja menteri dan tidak subyektif.
Said Abdullah mengatakan, presiden memiliki beberapa organisasi teknis seperti Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet yang membantu melihat kinerja menteri. Mereka dapat menyusun KPI untuk menilai seorang menteri perfomance kinerjanya atau tidak. Model evaluasi ini juga akan menghindarkan presiden mendapati anak buah yang membangun kinerja kamuflatif, yaitu kinerja yang populer di mata rakyat tetapi tidak berdampak pada perubahan struktural.
Said juga menilai bahwa peran KPI diperlukan agar menteri tak merasa dievaluasi hanya secara sepihak. Pada saat bersamaan, presiden juga memiliki pengukuran konkret terkait penilaian kinerja para menteri. Dengan demikian, ukuran evaluasinya jelas dan tidak subyektif.
Said Abdullah mengatakan, presiden memiliki beberapa organisasi teknis seperti Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet yang membantu melihat kinerja menteri. Mereka dapat menyusun KPI untuk menilai seorang menteri perfomance kinerjanya atau tidak. Model evaluasi ini juga akan menghindarkan presiden mendapati anak buah yang membangun kinerja kamuflatif, yaitu kinerja yang populer di mata rakyat tetapi tidak berdampak pada perubahan struktural.
Said juga menilai bahwa peran KPI diperlukan agar menteri tak merasa dievaluasi hanya secara sepihak. Pada saat bersamaan, presiden juga memiliki pengukuran konkret terkait penilaian kinerja para menteri. Dengan demikian, ukuran evaluasinya jelas dan tidak subyektif.