Penggunaan AI sebagai alat untuk manipulasi foto dan konten lainnya telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Fitur kecerdasan buatan (AI) seperti Grok, yang dikembangkan oleh platform X, telah digunakan secara berlebihan tanpa izin oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab. Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi individu dan masyarakat.
Pengamat digital dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa masalah utamanya bukan semata pada kecanggihan teknologinya, melainkan pada kombinasi antara desain sistem yang permisif, ekosistem media sosial yang sangat terbuka, serta perilaku pengguna yang belum dibingkai oleh literasi hukum dan etika digital yang memadai.
"Saat ini kita harus berhati-hati saat menggunakan teknologi AI, karena foto atau data pribadi dapat dimanipulasi menjadi konten yang merendahkan dan merugikan," kata Firman Kurniawan, pengamat budaya dan komunikasi digital.
Jika terbukti hal yang dilakukan merupakan manipulasi data elektronik maka bisa diproses pidana. Selain itu, pemerintah perlu mendorong kewajiban audit dan transparansi sistem AI yang digunakan secara luas di platform digital, serta mempercepat program literasi digital yang menekankan bahwa penggunaan AI bukan ruang bebas hukum, melainkan bagian dari aktivitas hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi.
Pengguna internet dituntut untuk mempertebal "dinding keraguan" di era AI. Kewaspadaan harus berlapis, karena kerugian dari manipulasi foto dan konten lainnya dapat sangat besar.
Pengamat digital dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa masalah utamanya bukan semata pada kecanggihan teknologinya, melainkan pada kombinasi antara desain sistem yang permisif, ekosistem media sosial yang sangat terbuka, serta perilaku pengguna yang belum dibingkai oleh literasi hukum dan etika digital yang memadai.
"Saat ini kita harus berhati-hati saat menggunakan teknologi AI, karena foto atau data pribadi dapat dimanipulasi menjadi konten yang merendahkan dan merugikan," kata Firman Kurniawan, pengamat budaya dan komunikasi digital.
Jika terbukti hal yang dilakukan merupakan manipulasi data elektronik maka bisa diproses pidana. Selain itu, pemerintah perlu mendorong kewajiban audit dan transparansi sistem AI yang digunakan secara luas di platform digital, serta mempercepat program literasi digital yang menekankan bahwa penggunaan AI bukan ruang bebas hukum, melainkan bagian dari aktivitas hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi.
Pengguna internet dituntut untuk mempertebal "dinding keraguan" di era AI. Kewaspadaan harus berlapis, karena kerugian dari manipulasi foto dan konten lainnya dapat sangat besar.