Tidak jarang ada rakyat yang merasa keberatan dengan pihak di DPR. Hal itu akhirnya mereka mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut agar pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan tanpa melalui partai politik. Dalam hal ini, gugatan tersebut dianggap sebagai suatu klaim yang tidak terlalu penting karena setiap warga negara bisa melakukan klaim seperti itu dan mengajukan gugatan judicial review. Gugatan ini akhirnya menjadi suatu tuntutan untuk memberhentikan anggota DPR tanpa melalui mekanisme partai politik.