Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dibahas di DPR RI dan pemerintah pada tahun 2026 mendatang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal usia pensiun Polri harus direvisi karena terlalu lambat. "Paling urgent itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting, ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI," kata Habiburokhman.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ini penting agar semua aparat negara memiliki masa usia pensiun yang sama. "Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," ucapnya.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan perpanjangan usia pensiun Polri bukanlah hal terpenting dalam pembahasan RUU Polri. Dia percaya bahwa penambahan usia pensiun ini harus dipertimbangkan karena biaya pendidikan Polri yang sangat mahal.
"Hemat sekolahnya tinggi banget. Kemudian pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi," kata Tandra. Dia meyakini bahwa perpanjangan batas usia pensiun Polri masih wacana belaka dan belum menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU Polri.
Sementara itu, pasal 30 ayat 2 UU Polri membahas tentang batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ini penting agar semua aparat negara memiliki masa usia pensiun yang sama. "Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," ucapnya.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan perpanjangan usia pensiun Polri bukanlah hal terpenting dalam pembahasan RUU Polri. Dia percaya bahwa penambahan usia pensiun ini harus dipertimbangkan karena biaya pendidikan Polri yang sangat mahal.
"Hemat sekolahnya tinggi banget. Kemudian pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi," kata Tandra. Dia meyakini bahwa perpanjangan batas usia pensiun Polri masih wacana belaka dan belum menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU Polri.
Sementara itu, pasal 30 ayat 2 UU Polri membahas tentang batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.