Rumah Sakit Terinspirasi untuk Meningkatkan Kualitas Layanan dengan Rujukan Berbasis Kompetensi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penerapan rujukan berbasis kompetensi dapat memberikan motivasi bagi rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasien Jaminan Sosial Keluarga Besar (JKN). Dengan demikian, biaya yang di keluarkan oleh JKN dapat diminimalkan.
Dikuturkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mekanisme kompetensi ini akan mendorong efisiensi biaya JKN. Penanganan langsung di rumah sakit yang sesuai akan meminimalkan kunjungan berulang.
"Memang akan terjadi banyak efisiensi dari spending jaminan sosial itu sendiri, karena tadi bisa ditunjukkan satu pasien [yang awalnya] bisa muncul sampai 3-4 kali spending cost-nya, nanti itu bisa cukup sekali," kata Ahmad.
Selain itu, mekanisme ini juga akan dilanjutkan dengan rasionalisasi tarif. Dengan demikian, efisiensi tarif dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan lainnya yang selama ini tarifnya tidak mencukupi.
"Sehingga rumah sakit untuk layanan-layanan yang sangat kompleks yang selama ini diinformasikan kepada kita tarifnya kurang, itu bisa lebih rasional, sehingga rumah sakit lebih punya motivasi melayani pasien JKN dengan meningkatkan kualitas layanannya," tambah Ahmad.
Perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penerapan rujukan berbasis kompetensi dapat memberikan motivasi bagi rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasien Jaminan Sosial Keluarga Besar (JKN). Dengan demikian, biaya yang di keluarkan oleh JKN dapat diminimalkan.
Dikuturkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mekanisme kompetensi ini akan mendorong efisiensi biaya JKN. Penanganan langsung di rumah sakit yang sesuai akan meminimalkan kunjungan berulang.
"Memang akan terjadi banyak efisiensi dari spending jaminan sosial itu sendiri, karena tadi bisa ditunjukkan satu pasien [yang awalnya] bisa muncul sampai 3-4 kali spending cost-nya, nanti itu bisa cukup sekali," kata Ahmad.
Selain itu, mekanisme ini juga akan dilanjutkan dengan rasionalisasi tarif. Dengan demikian, efisiensi tarif dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan lainnya yang selama ini tarifnya tidak mencukupi.
"Sehingga rumah sakit untuk layanan-layanan yang sangat kompleks yang selama ini diinformasikan kepada kita tarifnya kurang, itu bisa lebih rasional, sehingga rumah sakit lebih punya motivasi melayani pasien JKN dengan meningkatkan kualitas layanannya," tambah Ahmad.
Perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2026.