Dalam kasus suap IUP di Kaltim, tersangka Rudy Ong segera akan menghadapi persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rudy beserta barang buktinya, sehingga penyidikan perkara dengan tersangka Rudy dianggap telah selesai atau P21.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pelaksanaan tahap kedua dilakukan setelah berkas tertangkal dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Rudy merupakan Komisaris beberapa perusahaan dan mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal.
Rudy disangkakan telah memberikan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dalam bentuk suap IUP. Ia juga digugat bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur dan anaknya yang sudah meninggal dunia.
Rudy ditahan sejak Senin lalu di rutan cabang Merah Putih KPK. Penyidik juga telah menahan Dayang Donna pada Rabu kemarin, karena ia merupakan penerima dari Rudy atas pengurusan perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik Rudy.
Dalam kasus ini, Rudy harus menghadapi persidangan dan diharapkan untuk memberikan penjelasan tentang tindakannya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pelaksanaan tahap kedua dilakukan setelah berkas tertangkal dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Rudy merupakan Komisaris beberapa perusahaan dan mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal.
Rudy disangkakan telah memberikan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dalam bentuk suap IUP. Ia juga digugat bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur dan anaknya yang sudah meninggal dunia.
Rudy ditahan sejak Senin lalu di rutan cabang Merah Putih KPK. Penyidik juga telah menahan Dayang Donna pada Rabu kemarin, karena ia merupakan penerima dari Rudy atas pengurusan perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik Rudy.
Dalam kasus ini, Rudy harus menghadapi persidangan dan diharapkan untuk memberikan penjelasan tentang tindakannya.