BPJS Kesehatan melarang penolakan pasien yang berstatus nonaktif Penerima Bantuan Iuran (PBI) kecuali jika dalam kondisi gawat darurat. Pasien yang masuk dalam kategori darurat tetap harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, sementara keluarga dapat mengurus administrasi reaktivasi status PBI melalui alur Dinas Sosial dan Kementerian Sosial setelah pasien mendapatkan penanganan awal.