Polda Metro Jaya Mencekal Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke Luar Negeri, Tak Peduli!
Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkesan tak peduli dengan pencekalannya ke luar negeri. Ia mengatakan bahwa statusnya sebagai tersangka bukan sebagai tahanan kota, sehingga tidak ada masalahnya dicekal.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," kata Roy dalam keterangannya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa, yang diperiksa sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, "Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal."
Roy Suryo dan kelompoknya telah dipimpin oleh tiga klaster, yaitu klaster pertama dengan lima tersangka dan klaster kedua dengan tiga tersangka. Semua tersangka diwajibkan untuk melakukan laporan setiap minggu.
Pengadilan ini merupakan lanjutan dari kasus ijazah palsu Jokowi yang telah menjadi sorotan umum di Indonesia.
Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkesan tak peduli dengan pencekalannya ke luar negeri. Ia mengatakan bahwa statusnya sebagai tersangka bukan sebagai tahanan kota, sehingga tidak ada masalahnya dicekal.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," kata Roy dalam keterangannya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa, yang diperiksa sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, "Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal."
Roy Suryo dan kelompoknya telah dipimpin oleh tiga klaster, yaitu klaster pertama dengan lima tersangka dan klaster kedua dengan tiga tersangka. Semua tersangka diwajibkan untuk melakukan laporan setiap minggu.
Pengadilan ini merupakan lanjutan dari kasus ijazah palsu Jokowi yang telah menjadi sorotan umum di Indonesia.