Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani menyatakan bahwa dalam dua bulan terakhir, telah diterbitkan 151 izin investasi bagi perusahaan di berbagai sektor Indonesia. Hal ini dilakukan melalui prosedur fiktif positif pada sistem Online Single Submission (OSS) yang dijalankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada kesempatan PLN CEO Forum, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rosan mengatakan bahwa sudah 151 izin tersebut diterbitkan dalam waktu singkat ini. Dia berharap investor dapat memahami bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian proses penerbitan izin investasi.
Menurut Rosan, prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan demikian, Rosan berharap dapat mengurangi tempo proses penerbitan izin investasi yang lama. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu hingga 20 hari menjadi lebih dari satu tahun.
Menurut Rosan, meningkatkan kemudahan dan kepastian proses penerbitan izin investasi merupakan salah satu upaya untuk menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Ia berharap dapat menghapus hambatan birokrasi serta memberikan kejelasan regulasi berusaha.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan menarik investasi yang sekarang berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit.
Pada kesempatan PLN CEO Forum, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rosan mengatakan bahwa sudah 151 izin tersebut diterbitkan dalam waktu singkat ini. Dia berharap investor dapat memahami bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian proses penerbitan izin investasi.
Menurut Rosan, prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan demikian, Rosan berharap dapat mengurangi tempo proses penerbitan izin investasi yang lama. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu hingga 20 hari menjadi lebih dari satu tahun.
Menurut Rosan, meningkatkan kemudahan dan kepastian proses penerbitan izin investasi merupakan salah satu upaya untuk menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Ia berharap dapat menghapus hambatan birokrasi serta memberikan kejelasan regulasi berusaha.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan menarik investasi yang sekarang berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit.