Rocky Gerung, akademisi dan pengamat politik terpilih untuk diperiksa sebagai saksi ahli di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Penelitian yang dilakukan oleh Rocky dan rekan-rekannya melibatkan metode digital forensik untuk memeriksa asal-usul ijazah yang dituduh palsu.
Dalam pertemuan dengan wawancara kami, Rocky menjelaskan bahwa kehadirannya bukanlah untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menekankan pentingnya metodologi dan sikap kritis dalam riset ilmiah. Ia percaya bahwa tidak ada unsur pidana dalam sebuah metode penelitian, karena riset membutuhkan waktu dan tidak dapat dipaksakan untuk segera berakhir.
Rocky juga menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan hal itu kepada kepala negara. Ia percaya bahwa presiden harus menyampaikan klarifikasi tentang asal-usul ijazahnya, bukan hanya mengutuk sumber yang meragukan.
Polemik kasus ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun, dan Rocky percaya bahwa warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan hal itu kepada kepala negara. Ia juga menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka, yang diantaranya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Terkini, kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, karena kedua tersangka sepakat melakukan restorative justice dan telah disetujui oleh kepolisian.
Dalam pertemuan dengan wawancara kami, Rocky menjelaskan bahwa kehadirannya bukanlah untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menekankan pentingnya metodologi dan sikap kritis dalam riset ilmiah. Ia percaya bahwa tidak ada unsur pidana dalam sebuah metode penelitian, karena riset membutuhkan waktu dan tidak dapat dipaksakan untuk segera berakhir.
Rocky juga menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan hal itu kepada kepala negara. Ia percaya bahwa presiden harus menyampaikan klarifikasi tentang asal-usul ijazahnya, bukan hanya mengutuk sumber yang meragukan.
Polemik kasus ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun, dan Rocky percaya bahwa warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan hal itu kepada kepala negara. Ia juga menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka, yang diantaranya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Terkini, kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, karena kedua tersangka sepakat melakukan restorative justice dan telah disetujui oleh kepolisian.