Vale Belum Menerima Persetujuan RKAB 2026, Operasional Tambang Diamkan.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kembali mengakui bahwa, dalam proses keterbukaan informasinya, perusahaan sampai awal Januari 2026 ini masih belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah. Kondisi ini mengakibatkan Vale tidak dapat melakukan kegiatan operasional pertambangan secara normal.
"Sebagai langkah kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Vale telah memutuskan untuk menunda sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan sampai persetujuan resmi diterbitkan", ungkap Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya.
Menurutnya, keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat. "Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan", kata Anggun.
Meskipun demikian, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini. Atas hal ini, Vale berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kembali mengakui bahwa, dalam proses keterbukaan informasinya, perusahaan sampai awal Januari 2026 ini masih belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah. Kondisi ini mengakibatkan Vale tidak dapat melakukan kegiatan operasional pertambangan secara normal.
"Sebagai langkah kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Vale telah memutuskan untuk menunda sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan sampai persetujuan resmi diterbitkan", ungkap Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya.
Menurutnya, keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat. "Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan", kata Anggun.
Meskipun demikian, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini. Atas hal ini, Vale berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.