Riza Chalid Menghadapi Nasib Buruk sebagai Ahli Hukum Setelah Paspornya Dicabut

pixeltembok

New member
KEJAGUNG: Pencabutan Paspor MRC dan JT Tidak Akan Menghilangkan Kewarganegaraannya, Namun Membuatnya Kehilangan Hak untuk Berada di Luar Negeri

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membocorkan informasi tentang dampak dari pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang saat ini berada di luar negeri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencabutan paspor tidak akan membuat keduanya kehilangan kewarganegaraannya. Namun, mereka tidak lagi bisa melakukan perjalanan atau menetap di luar negeri.

"Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain," kata Anang dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/10).

Anang menjelaskan bahwa dengan pencabutan paspor itu, keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Mereka juga terancam dideportasi setelah melebihi ketentuan tinggal atau overstay.

"Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," ujar Anang.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menegaskan bahwa telah mencabut paspor milik MRC. Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, pencabutan itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).
 
Ternyata gini ya, paspornya dicabut tapi kewarganegaraannya tetap ada. Namun, mereka nggak bisa keluar negeri lagi, harus balik ke Indonesia atau pakai dokumen SPLP. Sama seperti yang dijanjikan Imipas sebelumnya, memang untuk mempermudah pencarian Riza Chalid. Tapi kayaknya ini masih perlu diperhatikan, supaya ada jaminan hak-hak warga negara tetap terjamin 🤔
 
Kayaknya ini kasus yang cukup kompleks. Pencabutan paspornya tidak akan membuat mereka kehilangan kewarganegaraannya, tapi jadi nggak bisa lagi keluar negeri atau tinggal lama di sana. Mungkin dari sini ada pelajaran bahwa kita harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku saat ingin pergi ke luar negeri 🤔. Dan kayaknya ini juga tentang pentingnya komunikasi antar lembaga pemerintah agar tidak ada kesalahpahaman atau langkah-langkah yang bertentangan.
 
Pencabutan paspor mereka ini benar-benar tepat. Mereka nggak bisa lagi melanggar aturan dan menjalankan kehidupan yang tidak patuh terhadap hukum di luar negeri. Dengan pencabutan paspornya, mereka jadi lebih fokus pada kewarganegaraannya dan tetap memiliki hak untuk kembali ke Indonesia 🙏. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah siap melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
 
Kasus ini membuat saya berpikir tentang mobilitas orang-orang yang sudah punya paspor tapi masih harus kembali ke Indonesia. Apakah infrastruktur kita sudah siap menerima mereka? Apakah akses transportasi mereka akan mudah menuju tempat tinggal atau tujuan lainnya di Indonesia? Perlu kita perhatikan juga bagaimana sistem SPLP bisa membantu mereka dalam proses balik ke Indonesia 🚂.
 
Kasus ini membuat saya berpikir tentang hak-hak individu di luar negeri. Menurut ajaran agama kita, manusia itu memang memiliki hak untuk bebas bergerak dan menetap di mana saja 💆‍♂️. Namun, ketika mereka melanggar aturan negara asing, maka mereka harus menghadapi konsekuensi tersebut. Pencabutan paspor mereka adalah cara pemerintah negara asing untuk menjaga keamanan dan hukumnya 🙏.
 
Kasus ini membuat saya berpikir tentang dampaknya pada program beasiswa yang mungkin mereka miliki 🤔. Jika paspornya sudah dicabut, apakah mereka masih bisa menyelesaikan program beasiswanya di luar negeri? Bagaimana dengan biaya kuliah mereka? Apakah ada solusi untuk mereka agar tidak kehilangan haknya sebagai mahasiswa luar negeri 📚?
 
Kasus ini membawa kita ke dalam analisis yang lebih dalam tentang konsep identitas nasional dan kebijakan imigrasi 🤔. Pencabutan paspor tersebut dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur dan memantau pergerakan warga negara yang berada di luar negeri, serta menegaskan kedaulatan dan kekuasaan negara atas wilayahnya 💡. Namun, perlu juga dipertimbangkan bahwa kasus ini juga menunjukkan kompleksitas konflik antara hak individu dengan kebijakan pemerintah yang cenderung lebih berorientasi pada keamanan nasional 🌎.
 
Aku tahu apa yang terjadi dengan paspornya MRC dan JT 🤔. Mereka kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia di luar negeri karena paspor mereka dicabut 💔. Sekarang mereka tidak bisa lagi bekerja atau belajar di luar negeri karena tidak punya dokumen yang sah 📚. Aku rasa itu adil karena mereka melanggar hukum dan tidak menghormati negara asing 😊.
 
Back
Top