pixeltembok
New member
KEJAGUNG: Pencabutan Paspor MRC dan JT Tidak Akan Menghilangkan Kewarganegaraannya, Namun Membuatnya Kehilangan Hak untuk Berada di Luar Negeri
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membocorkan informasi tentang dampak dari pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang saat ini berada di luar negeri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencabutan paspor tidak akan membuat keduanya kehilangan kewarganegaraannya. Namun, mereka tidak lagi bisa melakukan perjalanan atau menetap di luar negeri.
"Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain," kata Anang dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/10).
Anang menjelaskan bahwa dengan pencabutan paspor itu, keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Mereka juga terancam dideportasi setelah melebihi ketentuan tinggal atau overstay.
"Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," ujar Anang.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menegaskan bahwa telah mencabut paspor milik MRC. Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, pencabutan itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membocorkan informasi tentang dampak dari pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang saat ini berada di luar negeri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencabutan paspor tidak akan membuat keduanya kehilangan kewarganegaraannya. Namun, mereka tidak lagi bisa melakukan perjalanan atau menetap di luar negeri.
"Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain," kata Anang dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/10).
Anang menjelaskan bahwa dengan pencabutan paspor itu, keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Mereka juga terancam dideportasi setelah melebihi ketentuan tinggal atau overstay.
"Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor," ujar Anang.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menegaskan bahwa telah mencabut paspor milik MRC. Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, pencabutan itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).