Riva Siahaan dan Rincian Kelompok Korupsi Minyak Mentah yang Terungkap dalam Sidang Perdana
Pertamina, salah satu perusahaan negara berapi sejarah ini telah menghadapi bintang emas dalam kasus korupsi minyak mentah. Sebagai bagian dari proses penyelidikan umum, terdapat sembilan tersangka awal yang dinyatakan sebagai terdakwa, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut sumber yang dikutip dari Harli, saat pandemi Covid-19, kapasitas intake produksi kilang mengalami penurunan. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina memutuskan untuk melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang tersebut. Ini kemudian menimbulkan kasus menjual MMKBN (Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara) yang mengakibatkan keperluan pengolahan minyak mentah harus digantikan dengan impor, menjadi praktik yang tidak dapat lepas untuk PT Pertamina.
Sembilan tersangka ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persidangan. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus korupsi yang telah berlangsung di sekitar bisnis minyak mentah dan kilang-kilang Pertamina.
Sementara itu, sembilan tersangka ini termasuk Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi sebagai Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim.
Pertamina, salah satu perusahaan negara berapi sejarah ini telah menghadapi bintang emas dalam kasus korupsi minyak mentah. Sebagai bagian dari proses penyelidikan umum, terdapat sembilan tersangka awal yang dinyatakan sebagai terdakwa, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut sumber yang dikutip dari Harli, saat pandemi Covid-19, kapasitas intake produksi kilang mengalami penurunan. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina memutuskan untuk melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang tersebut. Ini kemudian menimbulkan kasus menjual MMKBN (Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara) yang mengakibatkan keperluan pengolahan minyak mentah harus digantikan dengan impor, menjadi praktik yang tidak dapat lepas untuk PT Pertamina.
Sembilan tersangka ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persidangan. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus korupsi yang telah berlangsung di sekitar bisnis minyak mentah dan kilang-kilang Pertamina.
Sementara itu, sembilan tersangka ini termasuk Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi sebagai Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim.