Kasus Korupsi Minyak Mentah: Pertamina Dikaitkan dengan Impor Minyak Mentah Selama Pandemi
Pemerintah telah menangkap sembilan terduga koruptor terkait kasus impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang PT Pertamina selama pandemi Covid-19. Kasus ini telah berkembang sejak awal tahun lalu dan melibatkan beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina.
Menurut sumber, saat terjadi pandemi Covid-19, kapasitas intake produksi kilang PT Pertamina diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah. Namun, PT Pertamina memilih untuk mengimpor minyak mentah dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sumber yang dikenal dengan nama Harli mengatakan bahwa perbuatan ini tidak berdasar pada kebutuhan yang sebenarnya dan lebih kepada kebiasaan PT Pertamina dalam melakukan impor minyak mentah. "Tapi pada saat yang sama, kita masih menjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan itu," katanya.
Dalam kasus ini, sembilan terduga koruptor telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mereka adalah Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi sebagai Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selain itu, juga ditangkap Agus Purwono sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian disertai Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Pemerintah telah menyatakan bahwa kasus ini akan dijalankan dengan adil dan transparan.
Pemerintah telah menangkap sembilan terduga koruptor terkait kasus impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang PT Pertamina selama pandemi Covid-19. Kasus ini telah berkembang sejak awal tahun lalu dan melibatkan beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina.
Menurut sumber, saat terjadi pandemi Covid-19, kapasitas intake produksi kilang PT Pertamina diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah. Namun, PT Pertamina memilih untuk mengimpor minyak mentah dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sumber yang dikenal dengan nama Harli mengatakan bahwa perbuatan ini tidak berdasar pada kebutuhan yang sebenarnya dan lebih kepada kebiasaan PT Pertamina dalam melakukan impor minyak mentah. "Tapi pada saat yang sama, kita masih menjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan itu," katanya.
Dalam kasus ini, sembilan terduga koruptor telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mereka adalah Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi sebagai Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selain itu, juga ditangkap Agus Purwono sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian disertai Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Pemerintah telah menyatakan bahwa kasus ini akan dijalankan dengan adil dan transparan.