Pertamina dan sahabatnya jebakan sistem korupsi, penelusuran terang di sidang kasus minyak mentah. Pertamina telah ditetapkan sebagai penyumbang utama kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan beberapa individu termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut sumber, pada saat pandemi Covid-19, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) untuk mengurangi kapasitas intake produksi kilang. Namun, alih-alih menggunakan MMKBN sebagai alternatif, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah secara massal untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
"Kebiasaan ini tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata sumber. "Dengan demikian, minyak mentah yang dapat diolah dikilang harus digantikan dengan minyak mentah impor."
Kasus korupsi ini kemudian berkembang hingga penetapan sembilan tersangka awal. Tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selain itu, terdapat beberapa individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Orbit Terminal Merak.
Terdakwa ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan.
Menurut sumber, pada saat pandemi Covid-19, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) untuk mengurangi kapasitas intake produksi kilang. Namun, alih-alih menggunakan MMKBN sebagai alternatif, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah secara massal untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
"Kebiasaan ini tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata sumber. "Dengan demikian, minyak mentah yang dapat diolah dikilang harus digantikan dengan minyak mentah impor."
Kasus korupsi ini kemudian berkembang hingga penetapan sembilan tersangka awal. Tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selain itu, terdapat beberapa individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Orbit Terminal Merak.
Terdakwa ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan.