Tersangka Korupsi Minyak Mentah Terungkap: "Pertamina Menerima Impor Minyak Mentah Meskipun Produksi Berkurang"
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, saat ini sedang menjalani persidangan kasus korupsi minyak mentah di pengadilan. Menurut sumber yang dikonfirmasi oleh Harli, terduga korupsi ini melibatkan penjualan Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan produksi kilang berkurang akibat pandemi Covid-19.
Pertamina, perusahaan negara yang berperan sebagai pengguna utama MMKBN, malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Hal ini menimbulkan penjualan MMKBN tanpa harus mengolah minyak mentah yang sudah diimpornya sendiri. "Pertamina tidak bisa lepas dari impor minyak mentah, meskipun kita ada kebijakan untuk mengurangi penggunaan impor," kata Harli.
Proses penyidikan umum itu telah menemukan sembilan terduga korupsi, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede.
Semua terduga korupsi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, saat ini sedang menjalani persidangan kasus korupsi minyak mentah di pengadilan. Menurut sumber yang dikonfirmasi oleh Harli, terduga korupsi ini melibatkan penjualan Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan produksi kilang berkurang akibat pandemi Covid-19.
Pertamina, perusahaan negara yang berperan sebagai pengguna utama MMKBN, malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Hal ini menimbulkan penjualan MMKBN tanpa harus mengolah minyak mentah yang sudah diimpornya sendiri. "Pertamina tidak bisa lepas dari impor minyak mentah, meskipun kita ada kebijakan untuk mengurangi penggunaan impor," kata Harli.
Proses penyidikan umum itu telah menemukan sembilan terduga korupsi, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede.
Semua terduga korupsi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.